Kenapa perlu dicek?
Nama “koperasi” kadang dipakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menarik kepercayaan. Karena itu, sebelum menjadi anggota atau meminjam, pastikan koperasi tersebut benar-benar terdaftar dan aktif.
Langkah 1 — Minta data badan hukum
Koperasi resmi tidak keberatan menunjukkan:
- Nama lengkap badan hukum (bukan hanya nama merek)
- Nomor badan hukum koperasi dan tanggal pengesahannya
- SK AHU bila ada perubahan anggaran dasar (diterbitkan Kementerian Hukum, dahulu Kemenkumham)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS
Langkah 2 — Cocokkan dengan alamat kantor
Alamat di dokumen harus sama dengan alamat kantor yang bisa Anda kunjungi. Cek juga di Google Maps: apakah ada foto kantor, ulasan, dan jam buka yang wajar?
Langkah 3 — Tanyakan ke dinas koperasi
Dinas yang membidangi koperasi di kabupaten/kota tempat koperasi berkedudukan dapat mengonfirmasi apakah koperasi tersebut terdaftar di wilayahnya.
Langkah 4 — Pahami siapa pengawasnya
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), koperasi simpan pinjam yang melayani dari, oleh, dan untuk anggota (closed loop) dibina dan diawasi Kementerian Koperasi dan dinas koperasi daerah. Koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat bukan anggota (open loop) masuk pengawasan OJK. Jika ragu, tanyakan ke Kontak OJK 157.
Langkah 5 — Ajukan pertanyaan-pertanyaan ini
- Apa syarat menjadi anggota, dan berapa simpanan pokok serta simpanan wajibnya?
- Berapa jasa pinjaman, tenor, dan total yang harus saya bayar?
- Berapa uang bersih yang saya terima?
- Apakah ada biaya yang harus saya transfer sebelum pencairan? (Jawaban yang benar: tidak.)
Bagaimana dengan Koperasi ARSA?
Koperasi ARSA (Koperasi Simpan Pinjam Giri Arta Sentosa) berbadan hukum sejak 2003 dan punya 10 kantor cabang yang bisa kamu datangi. Ingin melihat dokumen legalitasnya? Tanyakan langsung ke petugas di cabang terdekat. Baca juga kenapa ARSA aman.
