1. Sertifikat yang diterima
- SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
- Wajib atas nama sendiri
- Tidak ada syarat tahun
- Petok D, Letter C, dan girik belum bisa
2. Berkas kalau sudah menikah
- KTP suami & istri, dan suami & istri hadir
- Surat nikah
- Kartu Keluarga (KK)
- SPPT & bukti bayar PBB terakhir
- SHM/SHGB asli atas nama sendiri
3. Berkas kalau belum menikah
KTP, KK, SPPT & bukti bayar PBB terakhir, dan SHM/SHGB asli atas nama sendiri, plus didampingi orang tua atau dilengkapi slip gaji.
4. Ada survey
Setelah konsultasi di kantor, petugas melakukan survey. Nilai jaminan dan keputusan ditentukan petugas cabang setelah dokumen dicek langsung. Konsultasi dan penilaiannya gratis, tanpa kewajiban.
5. Sertifikat atas nama orang lain?
Belum bisa diproses. Kalau ada BPKB motor atau mobil, itu tetap bisa meski bukan atas nama sendiri.
Info layanan lengkap: jaminan sertifikat. Cari kantor di daftar cabang.
Tanya jawab
Sertifikat apa yang diterima?
SHM dan SHGB, wajib atas nama sendiri. Petok D, Letter C, dan girik belum bisa.
Apakah ada syarat tahun untuk sertifikat?
Tidak ada syarat tahun untuk sertifikat.
Apakah ada survey?
Ada. Untuk jaminan sertifikat, petugas melakukan survey setelah konsultasi.
