WA resmi hanya 0813-2970-657 & 0823-2977-3527
Chat WA
Panduan · Syarat

Syarat jaminan sertifikat SHM dan SHGB

Oleh tim Pinjam ARSADiperbarui 2026-11-04± 3 menit baca
Ringkasnya: Sertifikat SHM atau SHGB wajib atas nama sendiri. Bawa KTP, KK, SPPT & bukti bayar PBB terakhir, dan sertifikat asli. Sudah menikah? Suami & istri hadir, bawa surat nikah. Ada survey dari petugas setelah konsultasi.

1. Sertifikat yang diterima

  • SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
  • Wajib atas nama sendiri
  • Tidak ada syarat tahun
  • Petok D, Letter C, dan girik belum bisa

2. Berkas kalau sudah menikah

  • KTP suami & istri, dan suami & istri hadir
  • Surat nikah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT & bukti bayar PBB terakhir
  • SHM/SHGB asli atas nama sendiri

3. Berkas kalau belum menikah

KTP, KK, SPPT & bukti bayar PBB terakhir, dan SHM/SHGB asli atas nama sendiri, plus didampingi orang tua atau dilengkapi slip gaji.

4. Ada survey

Setelah konsultasi di kantor, petugas melakukan survey. Nilai jaminan dan keputusan ditentukan petugas cabang setelah dokumen dicek langsung. Konsultasi dan penilaiannya gratis, tanpa kewajiban.

5. Sertifikat atas nama orang lain?

Belum bisa diproses. Kalau ada BPKB motor atau mobil, itu tetap bisa meski bukan atas nama sendiri.

Info layanan lengkap: jaminan sertifikat. Cari kantor di daftar cabang.

Tanya jawab

Sertifikat apa yang diterima?

SHM dan SHGB, wajib atas nama sendiri. Petok D, Letter C, dan girik belum bisa.

Apakah ada syarat tahun untuk sertifikat?

Tidak ada syarat tahun untuk sertifikat.

Apakah ada survey?

Ada. Untuk jaminan sertifikat, petugas melakukan survey setelah konsultasi.

Tanya dulu, gratis. Putuskan belakangan.

Petugas ARSA siap jawab Sen–Jum 08.00–16.30, Sab 08.00–14.00. Nggak ruwet, nggak bikin mumet.

Cek dana Chat WhatsApp